MAKALAH
MANAJEMEN LOGISTIK
KOMPONEN
SISTEM LOGISTIK
Unsur-
Unsur Transportasi
Tugas Kelompok
Mata Kuliah Manajemen Logistik
Dosen: Hardiantoro Rio, ST, MT
Di susun oleh :
Ari
Mustafa / 2011080226
Agus
Triono / 2011080080
Yuliana
Sari / 2011080159
PROGRAM
STUDI TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
PAMULANG
TANGERANG
SELATAN
2014
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah
kami yang berjudul “ Unsur- Unsur Transportasi “.
Penulisan ini merupakan salah satu tugas dan
persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Konsep Manajemen Mutu Terpadu
(TQM). Dalam penulisan laporan ini kami merasa masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan tugas ini.
Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah
memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan
dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
DAFTAR
ISI
Halaman
DAFTAR ISIiii
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiki lebih dari 17.000 pulau dengan
total wilayah 735.355 mil persegi. Indonesia dan menempati peringkat keempat
dari 10 negara berpopulasi terbesar di dunia (sekitar 220 juta jiwa). Tanpa
sarana transportasi yang memadai maka akan sulit untuk menghubungkan seluruh
daerah di kepulauan ini.
Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) akibat
aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dalam kerangka makro-ekonomi,
transportasi merupakan tulang punggung perekonomian nasional, regional, dan
lokal, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Harus diingat bahwa sistem
transportasi memiliki sifat sistem jaringan di mana kinerja pelayanan
transportasi sangat dipengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan.
Sarana transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan
vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu
dengan daerah yang lain. Distribusi barang, manusia, dll. akan menjadi lebih
mudah dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana
mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk
mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui transportasi penduduk
antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi
yang rata maupun hasil pembangunan yang ada.
Kebutuhan angkutan bahan-bahan pokok
dan komoditas harus dapat dipenuhi oleh sistem transportasi yang berupa
jaringan jalan, kereta api, serta pelayanan pelabuhan dan bandara yang efisien.
angkutan udara, darat, dan laut harus saling terintegrasi dalam satu sistem
logistik dan manajemen yang mampu menunjang pembangunan nasional.
1.
Uraian Umum tentang
Pengertian Transportasi ?
2.
Apa yang
dimaksud Prasarana Transportasi ?
3.
Bentuk Hukum
Transportasi ?
1. Untuk Menambah wawasan tentang apa yang dimaksud dengan
Transportasi.
2. Menjelaskan Tentang Prasarana Transportasi.
3. Memahami apa itu Hukum Transportasi.
Transportasi
adalah perpindahan/pergerakan barang atau orang dari satu lokasi ke
lokasi lain. Memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, berarti
memindahkannya dari satu tata guna lahan ke tata guna lahan yang lain, yang
berarti pula mengubah nilai ekonomi orang atau barang tersebut. Salah satu
tujuan penting dari perencanaan tata guna lahan atau perencanaan sistem
transportasi, adalah menuju ke keseimbangan yang efisien antara potensi tata
guna lahan dengan kemampuan transportasi.
Dunia
logistic tidak dapat dipisahkan dengan yang namanya transportasi. Memang
unsur-unsur logistic secara global terdiri dari 4 point, yaitu warehouse,
transport, management dan system. Namun kalau dihitung dari unsur biaya yang
timbul karena aktifitas logistic maka unsur transport menjadi yang nomor satu,
yakni sekitar 60%-75% dari seluruh biaya logistic yang dikeluarkan.
Transportasi secara hakikat erat berhubungan dengan truck atau mobil. Namun
secara harafiah transportasi adalah kegiatan memindahkan suatu barang antar
gudang atau antar tujuan. Untuk memindahkan memang diperlukan sarana moda
transportasi dan salah satunya adalah truck. Sebagai pendukung aktifitas
logistic di perusahaan, transportasi senantiasa berusaha memberikan biaya yang
minimum untuk suatu kegiatan logistic yang diberikan. Untuk meminimumkan biaya
ini, perlu kiranya suatu data-data yang dapat mengukur poin mana yang dapat
diefisienkan atau kalau perlu ditiadakan tanpa menganggu kelancaran aktifitas
operasional. Jika sudah ditemukan bagian mana yang dapat diefisienkan, maka
kita harus dapat melakukan prioritas mana yang harus dijalankan terlebih dahulu
sehingga tahap satu dengan tahap lainnya tidak akan saling mengganggu atau
kontra produktif. Ada lima unsur pokok transportasi, yaitu:
a)
Manusia, yang membutuhkan transportasi
b)
Barang, yang diperlukan manusia
c)
Kendaraan, sebagai sarana transportasi
d)
Jalan, sebagai prasarana transportasi
e)
Organisasi, sebagai pengelola transportasi
Pada
dasarnya, ke lima unsur di atas saling terkait untuk terlaksananya
transportasi, yaitu terjaminnya penumpang atau barang yang diangkut akan sampai
ke tempat tujuan dalam keadaan baik seperti pada saat awal diangkut. Dalam hal
ini perlu diketahui terlebih dulu ciri penumpang dan barang, kondisi sarana dan
konstruksi prasarana, serta pelaksanaan transportasi.
Prasarana
Transportasi adalah bangunan-bangunan yang diperlukan untuk memberikan
pelayanan atau jasanya bagi kebutuhan dasar penduduk yang terdiri atas jalan,
jembatan, pelabuhan, bandara.
Jalan
dan Jembatan, adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Rel
Kereta, digunakan pada jalur kereta api. Rel mengarahkan/memandu kereta api
tanpa memerlukan pengendalian. Rel merupakan dua batang rel kaku yang sama
panjang dipasang pada bantalan sebagai dasar landasan. Rel-rel tersebut diikat
pada bantalan dengan menggunakan paku rel, sekrup, penambat, atau penambat e
(seperti penambat Pandrol).
Jenis
penambat yang digunakan bergantung kepada jenis bantalan yang digunakan. Puku
ulir atau paku penambat digunakan pada bantalan kayu, sedangkan penambat e
digunakan untuk bantalan beton atau semen.
Rel
biasanya dipasang di atas badan jalan yang dilapis dengan batu kericak atau
dikenal sebagai Balast. Balast berfungsi pada rel kereta api untuk meredam
getaran dan lenturan rel akibat beratnya kereta api. Untuk menyeberangi
jembatan, digunakan bantalan kayu yang lebih elastis ketimbang bantalan beton.
Pada
dasarnya, transportasi merupakan suatu tolak ukur interaksi
keruangan antar wilayah dan sangat penting peranannya dalam menunjang proses
perkembangan suatu wilayah. Selain itu, transportasi juga berperan menunjang
keberhasilan pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan perekonomian
masyarakat, tak terkecuali di daerah pedesaan.
Sarana
dan prasarana transportasi memiliki beberapa dampak yang secara langsung maupun
tidak langsung dalam masyarakat. Ketersediaan dan lancarnya sarana dan
prasarana transportasi menghapuskan perisolasian suatu daerah serta
aksesibilitas pun semakin meningkat. Peningkatan ini membuka suatu peradaban
baru bagi daerah pedesaan tersebut. Sehingga kemajuan dan modernisasi yang
berasal dari daerah pusat pemerintahan dapat dengan mudah masuk.
Hal
ini dapat dilihat dari segi ekonomi, yang mana dengan lancarnya sarana
transportasi, pemasaran hasil usaha pun semakin mudah. Selain dipermudah dalam
hal pengangkutannya juga dipermudah dalam menciptakan pasar dan penyediaan
sarana produksi pertanian atau sarana produksi suatu usaha.
Selain dari segi ekonomi, dapat juga dilihat dari segi pendidikan. Keterbukaan
suatu daerah membuat mudahnya masuk tenaga pengajar ataupun sarana untuk peningkatan
pendidikan. Sedangkan dalam bidang kesehatan, seperti yang terlihat pada
masyarakat menjadi semakin cepat dalam mencapai rumah sakit atau tenaga medis,
sehingga pertolonganpun dapat segera didapatkan. Hal–hal di atas membuktikan
bahwa dengan lancarnya sarana dan prasarana transportasi dapat meningkatkan
pembangunan suatu desa, baik itu dari beberapa dan termasuk juga kedalam
segi fisik maupun dari segi manusianya.
Dalam
dunia perdagangan soal angkutan memegang peranan yang sangat vital, tidak hanya
sebagai alat fisik, alat yang harus
membawa barang-barang yang diperdagangkan dari produsen ke konsumen, tetapi
juga alat penentu harga dari barang-barang tersebut. Tiap-tiap pedagang selalu
akan berusaha mendapat frekuensi angkutan yang kontinue dan tinggi dengan biaya
angkut yang rendah. Untuk semua ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas
baik di darat, di laut maupun di udara. Peraturan-peraturan yang mengatur
ketertiban dan keamanan, juga mengatur hubungan keperdataan antara pedagang dan
konsumen, pedagang satu sama lain dan pedagang dengan para pengangkut
barang-barang dagang tersebut.
Masalah
hukum pengangkutan adalah bagian dari masalah hukum lalu-lintas yang lebih
mempunyai segi pemerintahan, sehingga tidak mengherankan bahwa di dalamnya
terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa (dwinged recht). Juga dalam hubungan inilah kita harus meninjau
adanya suatu faktor yang penting dalam angkutan ialah ketentuan-ketentuan yang
bersifat monopolistis yang diatur secara undang-undang. Dengan cara ini
pembentuk undang-undang ingin menjaga agar persoalan yang menyangkut seluruh
kesejahteraan rakyat tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dapat
merugikan rakyat disamping alasan-alasan kenegaraan lain seperti penjamin
keamanan dan pertahanan dan lain sebagainya.
Bagi
perusahaan-perusahaan pengangkutan yang diselenggarakan oleh negara sendiri
dalam bentuk perusahaan negara maka ketentuan-ketentuan yuridis, yang bersifat
paksaan, hal ini semata-mata tergantung pada tinjauan ekonomis kemasyarakatan
yang menjadi tujuan pembentukan perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu
merupakan suatu publik utility
sepenuhnya dengan tujuan pemberian jasa semata-mata yang biasanya terdapat
dalam departement agency maka
kebebasan untuk menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sedikit sekali.
Sebaliknya kebebasan ini lebih banyak dijumpai dalam perusahaan yang merupakan
suatu publik corporation, bahkan
dalam perusahaan-perusahaan negara yang berstatus suatu publik company kebebasan dalam penentuan
hukumnya mendekati kebebasan dari suatu perseroan terbatas yang berstatus
swasta sama sekali.
Seperti
diketahui maka dalam pengangkutan terdapat sebutan-sebutan bagi petugas
pengangkutan yang antara lain disebut:
a. Petugas
pengangkut (voerlui) adalah pihak
pengangkutan yang bertugas dan berkewajiban mengangkut dan bertanggung jawab
terhadap semua kerugian yang diderita dalam pengangkutan barang-barang, (pasal
91 KUH Dagang). Apabila mereka secara umum menawarkan jasanya kepada masyarakat
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka undang-undang menyebutnya
sebagai pengusaha pengangkutan umum (ondernemers
van openbare rijtuigen en vaartuigen) seperti sebutan yang dipergunakan
dalam pasal 96 KUH Dagang.
b. Pengusaha
perantara dengan sebutan ekspeditur yang tugasnya adalah memberi jasa sebagai
perantara dalam mengadakan persetujuan pengangkutan barang-barang baik dari
darat maupun di laut dengan menerima uang jasa dan tidak menyelenggarakan
pengangkutannya sendiri (pasal 86 sub 1 KUH Dagang).
c. Dalam
praktek terdapat pula apa yang disebut sebagai pengusaha angkutan (vervoer atau transportondernemer) atau juga disebut transporteur ialah pengusaha
yang menerima pengangkutan tetapi menyerahkan pengangkutannya kepada pihak
lain.
Kebutuhan
akan pengusaha-pengusaha perantara dalam soal angkutan adalah hal yang mudah
dimengerti karena untuk ini diperlukan syarat-syarat pengetahuan mengenai
macam-macam alat angkutan/komunikasi di sampingnya pengetahuan adsministratif
mengenai pergudangan, clearance dan lain sebagainya mengingat tugas tersebut
merupakan tugas spesialisasi. Disamping pengusaha-pengusaha perantara tersebut
diatas, dalam praktek terdapat pula:
a. Perusahaan-perusahaan
veem (veem-bedrijven) ialah perusahaan yang berkecimpung dalam bidang
“pemuatan dan pembongkaran” (in-en
uitklaren) barang-barang, penyimpanan dalam gudang dan pengiriman
barang-barang yang harus diangkut dengan kapal.
b. Kargadur
(cargadoor) ialah makelar kapal,
tengkulak muatan dan pembongkaran kapal.
Mengenai
hubungan hukum antara pihak pengirim dan pihak penerima terdapat berbagai
tanggapan hukum, antara lain tanggapan untuk memberikan kedudukan kepada pihak
pengirim sebagai pihak yang menerima perintah (lasthebber) atau kuasa hukum (zaakwaarnemer)
dari pihak penerima, ada pula tanggapan untuk mempersamakan hak dari pihak
penerima sebagai semacam hak dalam cessie
yang dianggap berlaku secara diam-diam yang diterimanya dari pihak-pihak
pengirim kepada pihak penerima. Sedangkan tanggapan umum adalah: Bahwa pihak
penerima adalah pihak ke 3 untuk kepentingan diadakan perjanjian atara pihak
peniriman dan pihak pengngkut, sehingga dengan demikian pasal1317 KUH perdata
mengenai perjanjian bagi kepentingan pihak ke 3 dapat dilakukan, sekalipun
secara rill realisasinya hal ini agak “terpaksa”.
Surat
angkutan ini memuat syarat-syarat pengangkutannya seperti waktu pengangkutan,
pergantian dalam hal kelambatan dan lain sebagainya, ditekankan lagi disini,
bahwa surat angkutan ini tidak merupakan syarat mutlak bagi adanya persetujuan
pengangkutan. Surat ini ditanda tangani oleh pihak pengirim (ekspeditur) dan disampaikan bersama-sama
dengan barangnya dengan pihak pertama, dalam hal ini maka surat tersebut
merupakan alat bukti terhadap pihak pengangkut. Dalam surat tersebut dimuat
mulai nama barang-barang yang diangkut, beratnya, ukurannya dan
keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Catatan-catatan yang dapat
dilihat dapat dicek oleh pihak
pengangkut, sedangkan mengenai hal-hal yang tidak dapat dilihat, pihak
pengangkut tdak dapat dipertanggung jawabkan.
Mengenai
tanggung jawab pihak pengangkut akan dirinci menjadi tiga bagian yaitu:
a. Tanggung
Jawab Pengangkut Melalui Darat
Dalam
pengangkutan melalui darat diperlukan dokumen yaitu surat angkutan barang, sebagai
bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan antara pengangkut dengan pengirim
atau pemilik barang. Bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas
kerusakan atau musnahnya barang-barang yang diangkutnya yaitu berupa ganti rugi
dan yang diberikan adalah berupa uang sebesar sepuluh kali ongkos kirim.
Tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap barang-barang yang diangkutnya,
dimulai sejak diterimanya barang oleh pengangkut sampai barang diterima oleh
pemilik di tempat tujuan. Resiko yang sering timbul dalam pelaksanaan
pengangkutan barang yaitu keterlambatan barang sampai di tempat tujuan tidak
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan mengakibatkan barang tersebut
menjadi rusak atau busuk.
b. Tanggung
Jawab Pengangkut Melalui Laut
Yang
berlaku di Indonesia adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Perjanjian
pengangkutan itu sendiri merupakan kesepakatan antara pengangkut dan penumpang;
pengangkut berkewajiban untuk mengangkut penumpang tiba di tempat tujuan dengan
selamat, sedangkan penumpang berkewajiban memberikan upah pengangkutan kepada
pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan ini menimbulkan
kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan hanya sekedar
menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak terlaksana dengan
baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Bukti
adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85 Ayat (2)
Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban
pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu, jika tidak
mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3)
juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). KUHP
secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau
terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik
laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak menggunakan
jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran wajib dan premi
asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut. Kewajiban penumpang
untuk membayar sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (l)
Undang-Undang No. 33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Itu sebabnya PT PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang
mengalami musibah kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai
musibah nasional (misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang
diberikan oleh pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT
Arthanugraha) dalam hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk
kematian, cacat tetap, biaya rawatan, dan biaya penguburan.
c. Tanggung
Jawab Pengangkut Melalui Udara
Apabila
penerbang tidak melakukan hal-hal untuk menghindari kecelakaan, maka pengangkut
tidak dapat dibebaskan dari pertanggung jawab atau kerugian-kerugian yang
disebabkan kecelakaan tersebut.
Apabila
tidak terbukti adanya kesengajaan atau pun kelalaian yang dinamakan kesalahan
besar yang kasar (grove schuld), maka
pengangkut masih dapat dikenakan pembatasan tanggung jawab atas kerugian
tersebut sebagaimana menurut pasal 30 ordonansi pengangkutan udara.
Tanggung
jawab pengangkut udara diatur dalam beberapa pasal di Ordonansi Pesawat Udara
(Stbl. 1939 No. 100) yaitu pada Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 ayat 1 serta Pasal 28
Ordonansi Pesawat Udara. Selain dalam Ordonansi Pesawat Udara, pengaturan
tentang tanggung jawab pengangkut diatur pula dalam Pasal 43 Undang-Undang No.
15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sebagai pengganti Undang-Undang No. 83 Tahun
1958 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 74 butir a Undang-Undang Penerbangan ini
disebutkan bahwa Ordonansi Pengangkutan Udara dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 ini atau
belum diganti dengan Undang-Undang yang baru. Ketentuan mengenai tanggung jawab
pengangkut udara juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Salah satu maskapai penerbangan yang
tetap bertahan sejak awal munculnya usaha penerbangan di Indonesia sampai
sekarang yaitu Garuda Indonesia.
Konsep
tanggung jawab angkutan udara ada beberapa bagian antara lain:
a. Based on Fault
Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar kesalahan), jika
penumpang ingin tuntun, maka harus buktikan bahwa pengangkut bersalah dengan
mencari bukti dalam pasal 1365 KUHper dikenal sebagai tindakan melawan hukum
b. Presumption of
Liability (Tanggungjawab hukum atas dasar praduga bersalah),
dianggap bersalah pengangkutnya sejak awal, tapi jika bisa membuktikan dirinya
tidak bersalah maka dia bebas.
c. Absolute/Strict
Liability (Tanggungjawab hukum tanpa bersalah), harus
tanggung jawab segala kerugian tanpa pembuktian.
a. Struktur
biaya
Struktur biaya suatu perusahaan jasa angkutan
tergantung dari kapasitas angkutan dan kecepatan alat angkut yang digunakan,
serta penyesuaian terhadap besar arus angkutan yang berlaku, termasuk manajemen
perusahaan yang mengatur jalannya penggunaan kapasitas angkutan.
Jumlah biaya jasa angkutan tergantung
dari :
1. Jarak
dalam ukuran ton-kilometer
2. Tingkat
penggunaan kapasitas angkutan dalam ukuran waktu.
3. Sifat
khusus dari muatan
Berdasarkan data diatas dapat dibedakan
tiga komponen biaya:
a. Biaya
angkutan (dalam perjalanan)
b. Biaya
penyediaan dan persiapan alat-alat angkutan termasuk biaya penyimpanan dan
terminal (biaya berhenti)
c. Biaya-biaya
khusus yang ditimbulkan oleh sifat khusus muatan
Bila jumlah jasa-jasa angkutan yang
diproduksi atau jumlah jasa-jasa angkutan yang terjual berubah, artinya kalau
kapasitas angkutan atau kecepatan alat angkut berubah, ataupun diadakannya
penyesuaian baru terhadap arus angkutan lain, maka di dalam biaya angkutan
dalam perjalanan, biaya berhenti (penyediaan dan persiapan) dan biaya khusus
yang diperoleh:
a. Biaya-biaya
tidak variabel.
b. Biaya
berubah sesuai dengan perubahan arus angkutan keseluruhan.
c. Perubahan
biaya yang berorientasi pada sebagian dari sektor yang menentukan perubahan
arus angkutan.
b. Biaya
Operasi Kendaraan
BOK merupakan salah satu komponen
penting dari suatu proyek transportasi pengiriman barang pada suatu perusahaan.
Biaya operasi kendaraan dihitung dari seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
mengoperasikan kendaraan guna menghasilkan jasa. Perhitungan biaya
operasi kendaraan agar mudah dilakukan dapat dikelompokan berdasarkan biaya
yang dikeluarkan.
c. Klasifikasi
Komponen biaya
Dalam melakukan klasifikasi komponen
biaya, penulis berpedoman pada SK Dirjend No. 687 Tahun 2002 tentang Pedoman
Teknis penyelenggaraan angkutan di wilayah perkotaan dalam trayek tetap dan
teratur. Komponen biaya operasi kendaraan digolongkan dalam 2 (dua) kelompok,
yaitu:
a. Biaya
Langsung
Contoh : Biaya penyusutan kendaraan, Biaya bunga modal,
Biaya awak kendaraan, dll
b. Biaya
Tidak Langsung
Contoh : Biaya pegawai
selain awak kendaraan, Pengelolaan, dll
Cara
perhitungan biaya operasi kendaraan dapat dilakukan dalam tahap-tahap sebagai
berikut:
a. Pada
kelompok biaya langsung, sebagian biaya dapat dihitung secara langsung biaya
perkendaraan perkilometer nya, tetapi sebagian biaya lainnya perlu terlebih
dahulu dihitung biaya persatuan waktunya kemudian dibagi persatuan waktunya
kemudian dibagi dengan km tempuh per satuan waktu tersebut.
b. Untuk
biaya tidak langsung karena komponen-komponen biaya tersebut bersifat umum atau
biaya bersama yaitu untuk menunjang operasi dari semua jenis kendaraan, maka
perhitungannya tidak dapat dihitung secara langsung biaya per kendaraan perkm
nya.
c. Hasil
penjumlahan dari biaya langsung dan tidak langsung tersebut adalah biaya
operasi kendaraan.
Kebutuhan
transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived
demand) akibat aktivitas ekonomi, sosial, dan sebagainya.
Sarana
transportasi yang ada di darat, laut, maupun udara memegang peranan vital dalam
aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah
yang lain.
Demikian
makalah tentang hukum transportasi, masih banyak kekurangan yang terdapat dalam
makalah ini baik dalam isi maupun sistematika penulisan. Oleh karena itu, saran
dan kritik yang bersifat membangun sangat diharapkan demi penulisan makalah
yang selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan
pembaca pada umumnya.
Kami berharap seluruh mahasiswa
teknik industri universitas pamulang, khususnya bagi kami agar semakin
berkembang wawasan tentang Unsur- unsur Transportasi. dan berharap saran yang
membangun. Terima kasih
Ichsan, Achmad, Hukum
Dagang, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
Ali, Chidir,
Yurisprudensi Hukum Dagang, Bandung: Penerbit Alumni, 1982
https://www.google.co.id/#q=logistik